KENDARI – Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya sendiri dirumah pribadi milik korban di Jalan Sambuli, Kelurahan Sambuli, Kecamatan Abeli Kota Kendari.
MR (34) diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya BU (16) yang ditangkap Tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA ) Satreskrim Polres Kendari usai anak tiri tersebut melapor.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, pelaku MT (34) melakukan pencabulan terhadap korban sejak November 2020 yang lalu tepatnya dirumah nenek korban.
“Awalnya korban takut untuk melapor karena akan diancam dibunuh oleh ayah tirinya sendiri,” ucap Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, Sabtu, 27 Maret 2021.
Lanjutnya, Pelaku mencabuli BU (16) dengan menyekapnya dalam kamar dan diancam akan dibunuh. Tidak kuat diperlakukan secara bejat oleh ayah tirinya BU (16), akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan ayah tirinya ke kantor Polisi.
Berdasarkan interogasi, modus MT (34) melakukan pencabulan kepada anaknya dengan cara mengintimidasi dan mengancam korban, meminta uang sebesar Rp50 juta yang MT (34) keluarkan untuk membiayai korban selama hidup sejak kecil.
“Itu dia jadikan sebagia alat dan kalau tidak sanggup membayarnya, sebagai gantinya pelaku meminta korban untuk tidur berdua denganya. Jika korban tidak sanggup bayar, maka korban harus memenuhi nafsu bejat pelaku sebagai gantinya,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Laporan : Aldi