Enam Kapal Asal Bombana Lakukan Ilegal Fishing di Laut Konut

Daerah136 Dilihat

KONUT – Enam kapal nelayan asal Kabupaten Bombana melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah kelautan Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kegiatan ilegal fishing itu digagalkan oleh Dinas Kelautan Konawe Utara, tepatnya di Teluk Lasolo Kecamatan Molawe. Hal tersebut dikemukakan Kepala Bidang Tangkap DK Konut, Asriyanto Adam.

Menurut Asriyanto Adam, pelarangan aktivitas tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Republik Indonesia Nomor. 59/PERMEN-KP/2020 tentang jalur pengkapan ikan dan alat penangkap ikan di wilayah pengelolan perikanan negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

BACA JUGA :  Mantan Kepala BKAD Konut Angkat Bicara Terkait Pinjaman Daerah

“Kami sudah perintahkan agar aktivitas tersebut segera dihentikan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Asriyanto Adam, alat tangkap yang digunakan diketahui ternyata alat jenis tangkap yang dilarang, yakni troll.

“Kami turun langsung melakukan pencegahan dan menghentikan aktivitas ilegal fishing itu,” katanya.

BACA JUGA :  PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2024

Asriyanto menambahkan, enam kapal nelayan asal Bombana menggunakan mesin 4 GT dan alat tangkap ikan jenis pukat troll. Selain itu, instansnya bersama Bidang Tangkap, Bidang Pengawasan menggandeng TNI dan Polri.

“Sebelum para pelaku kita suruh kembali, terlebih dahulu kami berikan edukasi terkait pemamfaatan perairan yang benar,” tutupnya.

Laporan : Mun

Komentar