KENDARI – Seorang pria berinisial YS (32) berhasil diamankan tim Ditresnarkoba Polda Sultra, Rabu, 24 Maret 2021.
Keterangan Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman, YS diringkus di Jalan Prof. Muhammad Yamin, Kelurahan Puwatu, Kecamatan Puuwatu, Kendari.
“Pelaku YS kami ringkus berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya transaksi di daerah tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, target pun mengarah pada pelaku YS. Dan pukul 18.25 Wita, pelaku kami ringkus di kediamannya,” ujar Eka.
Saat digrebek 7 paket atau seberat 3,04 gram sabu berhasil disita dari pelaku YS. Barang bukti non narkotika lainnya pun turut diamankan oleh pihak aparat.
“Selain mengamankan barang bukti, setelah kami interogasi, pelaku mengaku berperan sebagai kurir dan mengedarkan Narkotika jenis sabu dengan cara menerima paket dan menjual dengan sistem tempel,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah diboyong ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas tindakannya, YS terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Aldi