Konasaranews.com, Kendari – Tilang Elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) bakal diberlakukan pada Selasa 27 April 2021 mendatang, saat ini progres penyelesaian ETLE telah mencapai 80 persen dimana kamera sudah terpasang di 16 titik di Kota Kendari.
16 titik kamera yang telah terpasang mempunyai jangkauan tangkap sepanjang 3 ribu meter, ketika penguna jalan melakukan pelanggaran melalui kamera yang telah dipasang beberpa titik secara sistem akan diregistrasi di Traffic Management Center (TMC) Polres Kendari.
Kasat Lantas Polres Kendari, AKP. Lesmana Pramuditya menjelaskan mekanisme kerjanya ketika kamera menangkap pelanggaran pastinya akan langsung dilakukan propeling data serta masuk di daftar elektronik registrasi investigasi (ERI).
“Data akan dikirimkan kepelanggar melalui SMS dan E-mail, setelah dilakukan pengiriman data kepelanggar mereka harus melakukan pembayaran denda tilang, dan itu langsung ke bank,” jelasnya, Selasa, 23 Maret 2021.
Katanya, apabila pelanggar tidak melakukan pembayaran, pastinya pelanggar tersebut mendapatkan sanksi, semua itu sistemnya sudah elektronik dan keberadaan petugas sudah tidak dikedepankan lagi.
“STNK yang bersangkutan tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak kedepanya lagi dan itu tentunya ada batas waktu bagi pelanggar untuk membayar denda tilang dengan jangka waktu 14 hari,” katanya.
Untuk mekanisme pemantau kamera dengan menangkap para pelanggar seperti, secara kasat berupa penggunaan helem, bergandengan lebih dari 2 orang, melanggar rambu lalulintas, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan handphone saat berkendara.
“Kalau pelanggaran administrasi berupa kelengkapan surat-surat, itu kita tindak langsung, sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam pantauan ETLE itu sudah pasti kasat mata,” pungkasnya.
Ditempat berbeda, Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan saat ini ada beberapa titik sudah ditentukan baik posko pemantau, hingga saat ini untuk melengkapi perlunya perangkat kamera dan telah tiba Selasa 23 Maret 2021.
“Ada 16 titik, terkait pelanggaran dalam hal penilangan dengan 10 pelanggaran, mulai dari penggunaan helm, melawan arus, marka jalan, seat belt dan lain-lain. Nanti di tanggal 27 april untuk Kota Kendari akan dilauncing,” ucapnya saat ditemui.(cr4)
Komentar