Konasaranews.com, Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar dialog bersama insan pers terkait kekerasan yang tertimpah salah seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Kapolda Sultra, Irjen Pol. Yan Sultra Indrajaya menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum anggota yang diduga melakukan tindak kekerasan.
“Permohonan maaf atas tindakan oknum anggota, saat ini pelaku kekerasan sudah pemeriksaan di Propam Polda Sultra,” ucapnya, Sabtu, 20 Maret 2021.
Ditempat berbeda, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan tiga anggota polisi menjalani proses hukum atas pelanggaran etik.
Pelanggaran etik ketiga anggota polisi tersebut, tidak cuma terhadap wartawan yang dipukulinya, tetapi juga terhadap massa aksi yang melakukan demonstrasi di kantor BLK Kendari beberapa waktu lalu.
“Sedang diproses sesuai tingkat kesalahannya. Perbuatannya telah melanggar kode etik Polri,” singkatnya.
Perlu diketahui, kericuhan dipicu saat masa pengunjuk rasa akan membakar ban bekas sebagai bentuk kekesalan terhadap kepala BLK Kendari.
Petugas kepolisian dari Polres Kendari tak ingin ada pembakaran ban, saat pembakaran ban akan dilakukan mahasiswa yang terhimpun pada Elemen Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara dibubarkan polisi.
Saat dibubarkan satu pengunjuk rasa pingsan akibat terkena pukulan dan tendangan oknum petugas. Tak cuma itu, wartawan ikut dibentak dengan kata-kata tak pantas saat peliputan aksi itu serta mendapatkan kekerasan.(cr4)