Explor Anoa Ingatkan Syahbandar Molawe Tak Izinkan Vessel Berlabuh di Laut Konut

Daerah106 Dilihat

Konasaranews.com, Konut – Ketua LSM Explor Anoa, Ashari kembali mengingatkan pihak Syahbandar Molawe untuk tidak mengizinkan vessel berlabuh dan melakukan aktivitas pembongkaran di laut Konawe Utara.

Menurut Ashari, jika Syahbandar Molawe kembali memberikan izin vesel maka lambat laun biota laut Konut terancam rusak termasuk penurunan kualitas lingkungan hidup lainnya.

“Berimbas negatif dan itulah kenang-kenangan yang akan ditinggalkan pasca usai pembongkaran,” katanya, Jumat 19 Maret 2021.

BACA JUGA :  Rencana PT Antam UBPN Konut "Mutasi" Tenaga Kerja Luar Daerah Tuai Kecaman

Menurut Ashari, instrumen Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 51 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.

Kata Ashari, kesemua menjelaskan dengan terang bahwa kegiatan pelayaran dan kegiatan kepelabuhanan harus di tetapkan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp).

BACA JUGA :  Polemik Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo, Wakil Ketua DPRD Konut : Perusahaan Wajib Tuntaskan Hak Warga Pemilik Lahan

DLKr dan DLKp ditetapkan oleh Menteri dan penyelenggara pelabuhan yang menjadi otoritas Syahbandar berkewajiban menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan yang ada di dalam DLKr/DKLp.

“Selalu berkilah ombak keras dan perairan Matarape menjadi sasaran pembongkaran. Kasian masyarakat kita yang berpenghasilan nelayan,” ujarnya.

“Kami tidak akan membiarkan vessel melakukan kegiatan di laut Konut, khususnya di perairan Matarape,” tegasnya.(cr1)

Komentar