Kanosaranews.com, Kendari – Kericuhan terjadi di depan Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Kendari, hal ini terjadi dipicu demonstran terlibat adu mulut dengan aparat kepolisian yang mengamankan demonstrasi. Kamis, 18 Maret 2021.
Sejumlah mahasiswa yang menuntut Pokja dan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk membatalkan hasil lelang pekerjaan Workshop Las dan Otomotif Mobil.
Aksi tersebut berlangsung damai, namun beberapa saat kemudian para demonstran terlibat adu mulut. Sehingga terjadilah aksi kejar-kejaran di jalan raya yang menyebabkan kemacetan.
Tak hanya itu, wartawan bernama Rudi yang bekerja di media cetak Berita Kota Kendari (BKK) mendapatkan pukulan dibagian kepala oleh aparat kepolisian. Hal itu dipicu, saat Rudinan hendak masuk ke dalam ruangan, polisi mencegat dirinya dan menanyakan tujuannya ikut.
“Saya bilang wartawan, polisi itu meminta untuk menunjukan Id Card Pers, polisi langsung memukul dari belakang,” ucapnya
Tak hanya dipukuli dibagian kepala, akan tetapi dirinya juga menerima caci maki dengan sebutan nama binatang padahal ia telah menunjukkan kartu identitas persnya.
Paur Subbag Humas Polres Kendari, Bripka Afrimal mengatakan, bahwa dirinya masih akan meminta informasi kepada Kabag Ops. Polres Kendari.
“Saya konfirmasi dulu ke Kabag Ops karena saya tidak di lokasi tadi,” katanya.
Aksi demonstrasi yang menuntut Pokja dan BLK Kendari membatalkan hasil lelang pekerjaan Workshop Las dan Workshop Otomotif Mobil itu awalnya berlangsung damai.
Kericuhan timbul ketika massa mencoba melakukan aksi bakan ban di depan gerbang kantor BLK Kendari namun dihalang-halangi oleh aparat kepolisian yang melakukan pengamanan.
“Lelang ini telah menabrak regulasi dan peraturan yang berlaku. Kami meminta Pokja dan pimpinan BLK Kendari untuk membatalkan pemenang lelang pekerjaan workshop las dan workshop otomotif mobil. Kami juga meminta Sekjen Kemenaker RI mencopot kepala BLK Kendari,” ujar koordinator demonstrasi, Aldo Zafar.
Menanggapi hal itu, Kepala BLK Kendari, Laode Haji Polondu mengatakan, ia tak mengetahui perihal proses tender tersebut. Ia menyebut, proses tender merupakan kewenangan Pokja yang telah ditunjuk.
“Awalnya di 2020, Pokja itu di-SK-kan oleh Kepala BLK. Di 2021, surat tugas dibentuk oleh Kepala Biro Umum di Kementerian. Anggotanya 2 orang dari pusat (Kemenaker) dan 3 dari BLK Kendari,” katanya.
“Kami tidak bisa memonitor karena Pokja bekerja secara independen. Hubungan saya dengan Pokja nanti setelah kegiatan (tender) selesai. Saya nda tau apa-apa. Mereka kerja independen,” tutupnya.(cr4)