Konasaranews.com, Kendari – Sat Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kolaka menangkap seorang pria berinisial FA (53) pada hari Rabu, 17 Maret 2021 pukul 18.30 wita di kos 757 Lorong Akper, Kelurahan Aloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, FA (53) menyimpan atau menguasai serta menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.
Lanjut Kompol Dolfi Kumaseh, pada saat dilakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap FA (53) ditemukan 1,64 gram.
“Personil Sat Narkoba Polres Kolaka telah melakukan penangkapan terhadap FA (53), yang mana orang tersebut ditemukan ada memiliki, menguasai atau menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Maret 2021.
Katanya, tindakan yang dilakukan oleh phak Polres Kolaka dengan membuat laporan kejadian, mengamankan barang bukti dan tentunya akan melakukan pengembangan ke bandar yang lebih besar.
“Pelaku menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu, dengan barang bukti 4 buah sachet yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol minuman you c 1000 serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,64 gram,” katanya.
Atas perbuatannya, FA (53) dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) lebih Subs Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(cr4)