Konasaranews.com, Konut – Keberadaan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terkesan dianggap sebelah mata. Padahal, wilayah kelautannya acap kali dijadikan sebagai aktivitas bongkar muat kapal vessel.
Namun sayangnya, Dinas Pehubungan Konawe Utara yang merupakan instansi teknis yang mengetahui wilayahnya kadang kala tak mengetahui ada kegiatan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Konut Aris L mengatakan, pembongkaran di laut dengan muatan diatas merupakan kewenangan pihak Syahbandar.
“Sebenarnya perlu kita (Dishub red) tau. Paling tidak ada surat yang dikirimkan ke kita. Tapi sampai saat ini kan belum ada yang masuk surat itu,” kata Aris L, Senin (15 Maret 2021).
Menurutnya, perlunya surat pemberitahuan adanya aktivitas pembongkaran di Laut Konut, dikarenakan dampak yang ditimbulkan dengan adanya kegiatan tersebut adalah warga Konawe Utara yang bermata pencaharian sebagai nelayan.
“Minimal kita tau. Kenapa, bisa saja nelayan kita terganggu atau apa. Kan bisa saja seperti itu. Misalnya ada nelayan kita yang keberatan karena melakukan pembongkaran malam hari itu kan jelas lampu menyala,” ujarnya.
“Kalau ada surat pemberitahuan kan bisa kita sampaikan untuk tidak melakukan pembongkaran malam hari, karena terganggu nelayan. Tindakannya itu kita sampaikan jangan. Kan kalau menyala lampu pasti ikan lari. Bagaimanakah itu lampu di kapal vessel kayak hotel,” tutupnya.(cr1)
Komentar