Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati di Paripurnakan DPRD Konut

Daerah99 Dilihat

Konasaranews.com, Konut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sidang paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati Ruksamin dan Wakil Bupati Raup.

Paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Konut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konut, Ikbar.

BACA JUGA :  Soal Polemik di Ruas Jalan Kabupaten Puusuli-Mandiodo, Dishub Konut Sebut Perusahaan Salah Alamat Laporkan Warga ke APH

“Hari ini, Rabu tanggal 10 Februari 2021 bertempat di aula rapat paripurna DPRD kabupaten Konawe utara, telah dilakukan rapat paripurna DPRD pengumuman usulan  pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara,” kata Ketua DPRD, Ikbar.

Lanjutnya, paripurna pengumuman usulan pemberhentian berdasarkan pasal 78 ayat (2) huruf (a) dan pasal 79 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

BACA JUGA :  Rencana PT Antam UBPN Konut "Mutasi" Tenaga Kerja Luar Daerah Tuai Kecaman

“Usulan ini akan diteruskan pada Gubernur Sultra dengan merujuk pada perundang- undangan. Selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur,” ujarnya.(cr1)

Komentar