Konasaranews.com, Konut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sidang paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati Ruksamin dan Wakil Bupati Raup.
Paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Konut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konut, Ikbar.
“Hari ini, Rabu tanggal 10 Februari 2021 bertempat di aula rapat paripurna DPRD kabupaten Konawe utara, telah dilakukan rapat paripurna DPRD pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara,” kata Ketua DPRD, Ikbar.
Lanjutnya, paripurna pengumuman usulan pemberhentian berdasarkan pasal 78 ayat (2) huruf (a) dan pasal 79 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Usulan ini akan diteruskan pada Gubernur Sultra dengan merujuk pada perundang- undangan. Selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur,” ujarnya.(cr1)
Komentar