14 Nakes Puskesmas Matandahi Disanksi Berkantor Dua Hari di Dinkes Konut

Daerah386 Dilihat

Konasaranews.com, Konut – 14 tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Matandahi Kecamatan Motui, diberikan sanksi berkantor di Dinas Kesehatan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), selama dua hari.

Kepala Dinas Kesehatan Konut, Nurjannah Effendi mengatakan, jika dirinya telah memanggil Kepala Puskesmas Matandahi bersama stafnya di ruang kerjanya, Senin (8 Februari 2021).

BACA JUGA :  Sikap DPC PBB Konut Soal PAW Kadernya "Menggantung" di SK Kemenkum HAM RI

“Kita berikan sanksi dua hari berkantor di Dinkes Konut mulai hari ini sampai besok,” katanya, Senin (8 Februari 2021).

Menurut Nurjannah Effendi, selain itu 14 tenaga kesehatan tersebut diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi ketidakhadiran berkantor.

BACA JUGA :  Menunggu Ketegasan Pimpinan Partai Bulan Bintang Menjatuhkan Sanksi PAW Terhadap Kader "Mbalelo" di Pilkada Konut

“Dua hari ini kita akan evaluasi mereka sambil lihat perkembangan. Kalau tidak ada itikad baik berubah, kita akan berikan sanksi berat,” ujarya.(cr1)

Komentar