DPRD Konut Rekomendasi Pemberhentian Sementara Aktivitas PT BGM

Daerah106 Dilihat

Konasaranews.com, Konut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), merekomendasikan pemberhentian aktivitas PT PT Bharita Gracia Minerindo (BGM) di Desa Bandaeha Kecamatan Molawe.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan saat DPRD Konawe Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT BGM, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP bertempat di ruang rapat dewan setempat, Kamis (28 Januari 2021).

BACA JUGA :  Sejumlah Kader DPC Partai Gerindra Dukung Ikbar-Abuhaera di Pilkada Konut

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Rabiudin bersama Ketua DPRD Ikbar, Wakil Ketua I Made Tarubuana, Safrin, Sangia,Sawi Lapalulu.

“Kami merekomendasikan Dinas Lingkungan hidup untuk melakukan kajian ulang lingkungan di sekitar PT BGM,” katanya.

Kemudian, lanjut politisi PDI Perjuangan, DLH Konut tidak menerbitkan izin penggunaan bahan peledak PT BGM sebelum ada izin IPLC dan LB3.

BACA JUGA :  Polemik Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo, Wakil Ketua DPRD Konut : Perusahaan Wajib Tuntaskan Hak Warga Pemilik Lahan

“Aktivitas PT BGM dihentikan sementara sebelum seluruh dokumen izin dilengkapi. Penerimaan kariawan harus diprioritaskan masyarakat sekitar. Kemudian KPHL Laiwoi Tenggara untuk mengambil titik kawasan hutan lindung di PT BGM,” ujarnya.(cr1)

Komentar