Konasaranews.com, Konut – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), sedang mengkaji dampak yang akan ditimbulkan dari rencana penggunaan bahan peledak PT Bharita Gracia Minerindo (BGM) di Desa Bandaeha Kecamatan Molawe.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Konut, Muh Aidin mengatakan, jika sesungguhnya PT BGM telah mengantongi izin penggunaan bahan peledak dari kepolisian.
“Sudah ada (izin) dari Polri. Oke lah sekarang sudah ada izin peledakannya dari kepolisian,” kata Muh Aidin, Rabu (27 Januari 2021).
Meski demikian, lanjut Mantan Dirut RSUD Kolaka Utara itu, penggunaan bahan tersebut belum dapat dilakukan sebelum ada kajian lingkungan dari instansinya.
“Makanya saya tahan, mau izin dari mana. Ini kan yang bertanggung jawab soal dampak lingkungan kan DLH,” ujarnya.
Makanya, hal tersebut yang sementara dikaji oleh Dinas Lingkungan Hidup Konawe Utara sebelum mengeluarkan rekomendasi penggunaan bahan peledak.
“Izin kelayakannya yang belum ada. Kemarin kita panggil pihak perusahaan untuk verifikasi dokumennya. Hari ini kita turun untuk verifikasi lapangan,” terangnya.
Di lapangan nantinya, DLH akan mengkaji terkait tekhnis peledakan, dampak yang ditimbulkan, metode peledakan dan yang lainnya.
“Kita harus kaji dulu baru bisa kita keluarkan rekomendasi. Nanti setelah ada rekomendasi baru digunakan itu (bahan peledak red),” pungkasnya.
“Tinggal rekomendasi dari DLH tentang kelayakannya. Itu kita akan kaji secara tekhnis sebelum keluarkan rekomendasi,” tutupnya.(cr1)