Konasaranews.com, Konut – Sepanjang tahun 2020 lalu, sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah bertugas di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengajukan pindah bertugas di daerah lain.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konut, Moh Nur Sain mengatakan, 14 ASN yang pindah tugas rata-rata staf dengan alasannya mengikuti suami.
“Kalau bersyarat kita proses. Yang penting penuhi syarat tidak terbebani aset, utang piutang di bank,” katanya, Rabu (13/1/2021).
Kemudian ASN tidak diperbolehkan pindah sebelum mengabdi di Konawe Utara paling sedikit lima tahun. Sementara, pegawai yang diangkat dari tahun 2018 harus mengabdi selama 10 tahun baru bisa pindah tugas.
“Kalau ASN yang bermohon tugas di Konut itu ada 18 oranh. Tapi saat ini masih diproses BKN regional empat. Rata-rata alasannya ASN pindah ke Konut ini adalah pulang kampung halaman,” ujarnya.(cr1)