Unit Reskrim Polsek Mandau Amankan Pelaku Penyalahguna Narkotika

Hukum172 Dilihat

Bengkalis – Unit Reskrim Polsek Mandau kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap Tiga orang diduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika jenis Shabu dan Daun Ganja pada Jum’at, 11 September 2020.

Diketahui Identitas tersangka, RR (29) Tahun, dan SP (28) Tahun serta JR (28) Tahun. Ketiga pelaku warga Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Ketiga pelaku terjerat dalam pekara memiliki, menguasai dan sebagai penyalahguna Narkotika jenis Shabu dan Daun Ganja.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, SIK melalui humas Polsek Mandau menceritakan kronologis kejadian serta kronologis penangkapan kepada Si pada 12 September 2020.

“Pada hari Jum’at, 11 September 2020, sekira jam 12.00 Wib, berawal dari informasi dari masyarakat Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan  di sebuah rumah yang tidak berpenghuni  (TKP) sering digunakan oleh RR dan SP  untuk menggunakan atau pesta Narkotika jenis Shabu,” Ujar Humas Polsek Mandau.

Kemudian diteruskan Humas, Team Opsnal melakukan pengintaian terhadap rumah kosong tidak berpenghuni tersebut, dan sekira pukul 13 00 wib terlihat datang 2 (dua) orang Tersangka ke rumah tersebut diduga akan menggunakan Narkotika.

Informasi A1, Team Opsnal langsung melakukan penggerebekan dan benar ditemukan Kedua Tersangka sedang menggunakan Narkotika jenis Shabu dangan ditemukannya alat hisap/bong yang sudah siap untuk digunakan oleh Kedua Tersangka.

Setelah dilakukan penggeledahan,Team Opsnal juga menemukan 1 paket kecil Daun Ganja kering dari kantong celana Tersangka 1, selanjutnya Tersangka menerangkan bahwa Shabu yang akan digunakan Kedua Tersangka tersebut dibeli dari Sdr. JS dengan harga 1 paketnya Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu), dan sedangkan 1 paket Daun Ganja kering tersebut ada padanya karena diberi oleh temannya yg bernama Sdr. R. Jelasnya.

Team Opsnal Polsek Mandau mendalami penyelidikan atas tangkapan 2 orang tersangka RR dan SP dalam perkara TP. Narkotika.

Muncul satu nama lagi JR, tanpa buang waktu, setelah mengetahui posisi Sdr. JR (sebagai bandar) ada di rumahnya, lalu Team Opsnal langsung mengejar dan menangkap Tersangka an. JR dan berhasil, kemudian hasil penggeledahan terhadap Tersangka dan rumahnya ditemukan 15 (lima belas) paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu yang disimpannya di dalam Kotak Rokok Marlboro yang ada di dalam kantong celana pendek miliknya, serta uang tunai sejumlah Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) diduga hasil penjualan Shabu dari Tersangka.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.Tutup Humas Polsek Mandau. (Mus)

Komentar