Unit Reskrim Polsek Binut Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas LPG 3 Kg

Hukum99 Dilihat

Bintan Kepri – Menyikapi laporan warga Mulyadi korban pencurian dengan kekerasan warga Kampung Raja RT 003 RW 001 Desa Busung Kecamatan Sri Kuala Lobam pada tanggal 05 september 2020 lalu ke Polsek Bintan Utara,  Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil mengamankan kedua pelaku di luar wilayah Kabupaten Bintan, Jum’at (09/09/2020).

Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jamhur saat dikonfirmasi media ini melalui via whatsApp membenarkan adanya ungkap pelaku pencurian dengan kekerasan disalah satu warung dekat Desa Busung Kecamatan Sri Kuala Lobam.

Ungkap pelaku pencurian serta kekerasan ini kita lakukan didua wilayah yang berbeda. Tersangka TBS  23 tahun dipimpin Panit I Unitreskrim Polsek Binut Ipda Moh Fahjri Firmansyah S.Tr.K. diwilayah Kmpg Pelipit Kali Baru Kelurahan Sungai Lakam Barat Kabupaten Tanjung Balai Karimun, pada saat itu pelaku berada dikamar kosan bersama pacarnya.

Penggerebekan tersebut Unit Reskrim.Binut bekerja sama.dengan  Unit Reskrim Polsek Tebing dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Karimun.

Sedangkan tersangka LE 31 tahun diamankan diwilayah Pulau Ngenang Kelurahan Nongsa Kota Batam,  dipimpin langsung  Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara AKP Afrizal.

Pada saat mendatangi tempat persembunyian LE, pada saat hendak dilakukan penangkapan pelaku sempat  melarikan diri kedalam bakau Sehingga anggota kita sempat beberapa kali memberikan tembakan peringatan  keudara, namun tidak dihiraukan,  malah berusaha berenang kelaut lepas. Dan pada saat itu juga salah satu anggota  kita langsung  berenang dan mengejar pelaku dan berhasil di amankan.

Barang bukti yang kita amankan di Mapolsek Bintan Utara sebanyak 36 buah tabung gas LPG  3 kg, 1 unit mobil toyota Rush warna biru BP 1095 YB, satu buah gunting steinless, satu buah gembok steinless.

Tersangka TSB dan LE merupakan residivis yang baru saja  keluar dari penjara pada awal tahun 2020, kedua orang pelaku beberapa kali melakukan pencurian diwilayah Batam, Tanjungpinang dan Bintan  Terhadap kedua tersangka dikenakan  pasal 365 K.U.H. Pidana, ucapnya. (OBET)

 

Komentar